PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkom saja adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.
Telkom merupakan salah satu BUMN yang
sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (52,47%), dan 47,53% dimiliki oleh Publik, Bank
of New York, dan Investor dalam Negeri. Telkom juga menjadi pemegang saham
mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Direktur Utama Telkom saat ini adalah Arief Yahya yang menggantikan Rinaldi Firmansyah pada 11 Mei 2012
a.
Era kolonial
Pada tahun 1882,
didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf.
Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke
dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelumnya, pada
tanggal 23
Oktober 1856, dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf
elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor
(Buitenzorg). Pada tahun 2009 momen
tersebut dijadikan sebagai patokan hari lahir Telkom.
b.
Perusahaan negara
Pada tahun 1961,
status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan
Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan
Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara
Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
c.
Perumtel
Pada tahun 1974, PN
Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum
Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi
nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh
saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari
Perumtel. Pada tahun 1989, ditetapkan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga mengatur
peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
d.
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Pada tahun 1991 Perumtel
berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi
Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.
e.
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom.
Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ)
dan Bursa Efek Surabaya (BES) (keduanya sekarang bernama Bursa Efek Indonesia
(BEI)), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham Telkom
juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo. Jumlah saham yang
dilepas saat itu adalah 933 juta lembar saham.
Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi. Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia
melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar
bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari
PT Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa
telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan
bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi
lokal.
Pada 23 Oktober 2009, Telkom meluncurkan "New Telkom"
("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas
perusahaan.
Twitter : @telkomindonesia
Twitter : @telkomindonesia







0 komentar:
Posting Komentar